Penyelesaian RAD Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara . Sejak tahun 2019 SDGs Center UNHAS telah melakukan pendampingan pembuatan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) di dua provinsi di kawasan Indonesia Timur: Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. RAD merupakan program dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan suatu tema kebijakan tertentu. Pendampingan RAD SDGs ini merupakan kerjasama dengan JICA dan Bappenas. Selama pendampingan, monitoring dan evaluasi dilakukan secara hybrid.
Baca Juga : Samintang, Juara Video Favorit II Dalam The 1st National Student Leaders On Sustainability Meeting 2021.
Hasil pendampingan Penyelesaian RAD Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara ini berupa Peraturan Gubernur Maluku Utara No 21 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals); dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No 39 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals. Meskipun selama pendampingan terdapat beberapa tantangan berupa COVID 19, hambatan cuaca, pergantian pejabat dan aturan dari pusat serta jumlah SDM, tetapi SDGs Center UNHAS selalu berupaya untuk membantu pemerintah mencapai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.