Penyusunan dokumen Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJMD yang terintegrasi kedalam TPB adalah wajib dilakukan oleh Kab/Kota/propinsi tahun 2023-2024. Dokumen ini lah nantinya menjadi instrument penting bagi bupati, Walikota dan Gubernur terpilih untuk ‘mengeksekusi’ program dalam dokumen RPJMD yang telah disusun…