Penyusunan dokumen Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJMD yang terintegrasi kedalam TPB adalah wajib dilakukan oleh Kab/Kota/propinsi tahun 2023-2024. Dokumen ini lah nantinya menjadi instrument penting bagi bupati, Walikota dan Gubernur terpilih untuk ‘mengeksekusi’ program dalam dokumen RPJMD yang telah disusun berdasarkan prinsip-prinsip TPB yang terdiri atas 17 tujuan, kurang lebih 169 target, dan 241 indikator.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Bappeda melakukan peningkatan pemahaman pengisian KLHS RPJMD melalui kegiatan bimbingan teknis “Pemetaan rencana Program dan kegiatan yang mendukung TPB 2023-2024 Kota Makassar tanggal 20 Juli 2023. Di Hotel Melia Jl. Andi Mappanyukki Kota Makassar.
Sesuai dengan tagline SDGs, no one left behind, Peserta Bimtek RPJMD yang terintegrasi ke dalam TPB dihadiri oleh konsorsium NGO Kota Makassar, seluruh Organisasi perangkat daerah dan BAPPEDA selaku pelaksana Bimtek. Pemateri yang diundangan adalah SDGs Center Unhas, Pemprov Sulawesi dan Yayasan Bakti.
Pada slides presentasi SDGs center lebih menitiberatkan pada pemahaman mendasar transformasi dari MDGs (2000-2015) ke SDGs (2016-2030) serta menjelaskan parameter SDGs 2030 lebih banyak dan integratif terkait tujuan, target-target, indicator, prioritas dan skop dari pada MDGs sebelumnya. Diharapkan seluruh partisipasi aktif dari pemerintah/parlemen, Filantropi dan pelaku usaha, akademisi/pakar dan NGO. Slide selanjutnya mengenai prinsip SDGs yang membangun kepercayaan, saling menghormati dan peduli, kesetaraan, partisipatif aktif, terbuka dan saling menguntungkan. Slide kedua terakhir mengklasifikasi pilar-pilar SDGs yakni pilar pembangunan social (Tujuan 1 s/d 5), Pilar Pembangunan ekonomi (Tujuan 7-10 & 17), Pilar pembangunan lingkungan (Tujuan 6 & 11-15) dan Pilar pembungan hukum & tata Kelola (tujuan 16).
Selanjutnya, perumusan dan tujuan pembangunan daerah e.g. penyusunan dokumen RPLPD, RPJMD & RKPD yang dikoordinir oleh Bappeda dan dikoordinasikan dengan perangkat daerah dalam penyusunan Rensra dan Renja Perangkat daerah. Dasar hukum penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah ini tertuang dalam pasal 11 Permendagri 86/2017. Beberapa catatan penting kewajiban daerah dalam melaksanakan Pemb.
Kewajiban Daerah dalam penyusunan dokumen dan Perda RPJMD (Permendagri 86/2017), membuat KLHS RPJMD (Permendagri 7/2018) dan Menyusun RAD SDGs (Perpres 59/2017) disusun berdasarkan wawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Teknik pengisian matrik tidak kalah pentingnya bagi setiap OPD. Seringkali data entri menjadi masalah utama yang menghambat penyelesaian dokumen tepat waktu. Pengisian data indicator-indikator dari masing masing OPD tidak sesuai dengan standard sebagaimana dataset yang harus terinput kedalam matrik akibat kesalahan unit atau satuan pengukuran. Data capaian dari indicator-indikator masing masing OPD 5 tahun terakhir juga seringkali bermasalah sebab seharusnya capaian tersebut dikonfirmasi dengan capaian Perpres tahun 2017. Klasifikasi capaian OPD dengan perpres 2017 antara lain adalah apakah OPD sudah melaksanakan program dan sudah mencapai perpres 2017, apakah sudah dilaksanakan tetapi tidak sesuai capaian perpres 2017, apakah tidak dilaksanakan dan tidak tercapai. Outputnya adalah Upaya tambahan bagi program daerah yang strategis dan penting untuk dilakukan Upaya tambahasan dan tidak memerlukan Upaya tambahan jika program sudah terlaksana dan tercapai sesuai perpres 2017.
Selama kegiatan berlangsung, peserta antusias mengikuti bimtek dan bertanya secara teknis mengenai validasi program masing-masing OPD kedalam matriks.